penyalahgunaan narkoba



PENYALAHGUNAAN NARKOBA
A.    NARKOBA
            Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah napza yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
            Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantung-an. Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan” Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dirasakan semakin memprihatinkan. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 5,1 juta jiwa, sedangkan di Yogyakarta sudah mencapai 60.182 jiwa pada tahun 2015. Penyalahgunaan narkoba menjangkiti semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali siswa sekolah. Hal ini terjadi biasanya karena penawaran, bujukan, atau tekanan seseorang atau sekelompok orang kepadanya.
            Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
a.       Halusinogen, efek dari narkoba bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
b.      Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
c.       Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
d.      Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin, putaw. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.

            Menurut konsep islam Untuk mencari pemecahan tentang persoalan dan akibat kompleksitas yang muncul oleh narkoba, maka tidak ada jalan lain bagi kita untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis. Khusus tentang minuman keras yang memabukkan terdapat dalam Surah Al_Baqarah : 219,yang artinya : “ Mereka bertanya tentang khamr dan judi, Katakanlah : “ Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” Kemudian di dalam surah Al-Maidah : 90 – 91 dijelaskan : “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman ( khamr ), berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan “. “ Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran ( meminum ) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )” Secara jelas dalam hadis nabi diterangkan arti khamr : “Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan atau melemahkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram “ ( HR. Abdullah bin Umar RA ).


semoga bermanfaat....

DAFTAR PUSTAKA
            Noegroho,A; Sulaiman,A,I; Suswanto,B; Suryanto Pendekatan  Spiritual Dan Herbal Sebagai Alternatif Rehabilitasi Non Medis Bagi  Pecandu Narkoba Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman1 Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman2.
            Kibtyah,M; PENDEKATAN BIMBINGAN DAN KONSELING   BAGI KORBAN PENGGUNA NARKOBA Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang
            Widyaningsih,W.,Wahyuningsih,I.,  PELATIHAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI SISWA-SISWI SMA MUHAMMADIYAH 2 DAN 3 YOGYAKARTA Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan
            D.D. Eberta,b,c,n, M. Berkingb, P. Cuijpersa,d,e, D. Lehra, M. Pรถrtnerb, H. Baumeisterf,g
Increasing the acceptance of internet-based mental health interventions in primary care patients with depressive symptoms. A randomized controlled trial

            Pรฅl-ร˜rjan Johansen1 and Teri Suzanne Krebs2 Psychedelics not linked to mental health problems or suicidal behavior: A population study




ilyas jatnika
C1AA17052
S1keperawatan (1b)

Komentar

  1. Sangat bermanfaat, dan bahasa yang digunakan juga mudah dipahami

    BalasHapus
  2. ๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™

    BalasHapus
  3. Jazaakallahu khairan atas ilmunya

    BalasHapus

Posting Komentar